OPTIMALISASI PERAN POLRI MELALUI VIRTUAL POLICE DALAM MENCEGAH PELANGGARAN DI DUNIA MAYA GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS YANG KONDUSIF

 

Berbicara tentang media massa , banyak banget yang bisa kita akses mulai dari media cetak  da elektronik. Namun akhir akhir pengguna media cetak mulai berkurang, dan masyarakat saat ini lebih cenderung senang menggunakan media elektronik dalam mencari informasi dan menyebarluaskan berita atau informasi.

 

Hal ini merupakan bentuk tanggapan masyarakat terhadap perkembangan zaman mileneial 4.0 yag katanya akan naik menjadi 5.0 entah kapan waktunya yang pasti masyarakat sudah mulai bersiap dengan hal itu , sehingga pada akhirnya masyarakat menggunakan seluruh cara untuk menngkses informasi dengan mudah melalui media massa yaitu meed sosial. Objek pembahasan kita kali ini adalah media sosial sebagai media elektronik yang sudah pasti semua orang miliki saat ini, tentu peyebarluasan informasi akan jauh lebih cepat dan efektif.

 

Namun apakah selama ini kita meenari bahwa tidak  selamanya media sosial berdampak baik bagi perkembangan informasi saat ini. Banyak kejadian yang membuat media sosial ini dipakai sebagai saran untuk melakukan kejahatan atau pelnggaran yang merugikkan pihak lain. Salah satu contohnya adalah hatespeech , penipuan, judi dll. Maka polri sebagai lembaga pertama yang bertugas  sebagai pemelihara kamtibmas mengambil inisiatif untuk membuat sistem virtual police.

 

A. PENGERTIAN DAN DASAR VIRTUAL POLICE

Sebelum lanjut lebih jauh yuk kita bahsa apa sih itu Virtual POLICE ??

 

Mabes Polri secara resmi mengoperasikan Tim Virtual Police (polisi virtual) mulai hari ini, Kamis (25/02/21). Pembentukan Virtual Police ini adalah tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif bernomor SE/2/II/2021. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan keberadaan polisi berpatroli di dunia maya dilakukan pihaknya demi menjaga suasana ruang siber yang sehat dan produktif.

Virtual police merupakan suatu sistem pengaman yang dibuat oleh badan siber polri untuk mendeteksi tindak pidana siber di dunia maya sehingga secara simultan dapat terlacak dan teridentifikasi semua hal yang termasuk kedalam tindak pidana siber ini.

 

tujuan utama dibentuknya unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, bukan berarti kehadiran mereka mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

 

para petugas siber akan lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Pasalnya, kata dia, selama ini kasus di ranah digital dominan disebabkan oleh cuitan atau unggahan di dunia maya.

 

B. TAHAPAN VITUAL

Tahapan Virtual Police dalam Menindak Pelanggar UU ITE

Ada sejumlah tahapan yang bakal dilakukan Virtual Police, sebelum akhirnya menindak pelanggar UU ITE. , pertama mereka bakal memberikan peringatan terlebih dahulu bila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Penyidik akan mengambil tangkapan layar lalu melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE, Selanjutnya, bila ahli menyatakan bahwa ini merupakan peanggaran pidana, msialnya terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka akan diproses lebih lanjut. Nanti diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi

Peringatan ini, bakal langsung masuk ke dalam kolom pesan atau direct message dari pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Maka, teguran dari polisi tidak akan muncul di kolom komentar yang bisa dilihat warganet lainnya.Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. Bila pengunggah menolak, maka peringatan berupa teguran polisi akan terus dikirimkan secara personal ke pesan pribadi.

Bila orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka kepolisian akan memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. Penegakan hukum itu terakhir,

 

 

PELANGGARAN UU ITE YANG MARAK TERJADI DI INDONESIA

 

Setiap orang yang menggunakan smartphone, punya kemungkinan besar untuk punya setidaknya satu akun sosial media. Begitu banyak pengguna media sosial, pasti ada diantaranya yang agak kurang bertanggung jawab dalam menggunakan. Kalau kamu tidak berhati-hati menggunakan media sosial, bisa-bisa kamu terjerat salah satu pasal UU ITE yang paling sering dilanggar sama masyarakat.

1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008


Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.

2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3))

pexels.com/Skitterphoto

Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali orang memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses sekarang atas kasus ini adalah figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi.

3. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2))


Hati-hati ya, saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.

4. Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2))


Sering lihat iklan judi online? Biasanya bisa kamu temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial. Komentar itu semua bisa dituntut menggunakan pasal ini.

5. Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))


Salah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.

6. Hacking (Pasal 30)


Berada di pasal 30, berisi kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini. Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.

Mulai sekarang, lebih cerdas menggunakan media sosial ya. Kamu memang memiliki kebebasan untuk berpendapat tapi gunakanlah secara bijak. Penggunaan media sosial yang bijak dapat menuntun kita menjadi orang yang selektif dan baik dimata masyarakat serta dapat terhindar dari pelanggaran UU ITE yang kita ingat polisi udah punya teknologi seperti virtual police .

 

Comments